Buronan Korupsi Rp5,5 Miliar Dibawa ke Bali, Ubah Identitas dan Hilangkan Tanda Lahir!
Kamis, 11 Juli 2024 00:15 WITA
tersangka Ni Wayan Sri Candri Yasa saat digelandang oleh tim Kejati Bali, Rabu (10/7/2024). (Foto: Dewa/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Setelah mangkir beberapa kali panggilan, Ni Wayan Sri Candri Yasa, tersangka kasus dugaan korupsi Rp5,5 miliar Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari (APM) di Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, akhirnya diringkus Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan NTB di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (9/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Rabu (10/7/2024) menjelaskan bahwa penangkapan Sri dilakukan karena dia tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi.
"Yang bersangkutan tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi, sehingga dilakukan penjemputan oleh tim Tabur Kejati Bali dan dibantu Kejati NTB," terang Zainur.
Saat ditangkap di rumah kerabatnya di Mataram, Sri tidak melakukan perlawanan. Namun, Zainur mengungkapkan bahwa Sri telah mengubah identitasnya dan menghilangkan tanda lahir di wajahnya untuk menghilangkan jejak.
"Tersangka telah mengubah identitasnya, selain itu juga telah melakukan tindakan untuk menghilangkan tanda lahir di area wajah," tegasnya.
Dalam aksinya, Sri diduga menggunakan modus pemberian kredit fiktif kepada nasabah, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar dari 104 kelompok.
"Modusnya berawal dari pinjaman fiktif dan laporan fiktif yang merugikan negara sebesar Rp5,5 miliar dari 104 kelompok," jelas Zainur.
Sri saat ini ditahan di Kejari Tabanan dan akan segera diproses hukum. Penangkapannya menjadi bukti komitmen Kejati Bali dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan hukum.
Kasus dugaan korupsi Dana APM di Kecamatan Kediri, Tabanan, terjadi pada tahun anggaran 2017 hingga 2020. Sri diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama 4 tersangka lainnya yang telah disidang.
Reporter: Dewa
Komentar