Cegah Kemacetan, Pedagang dan Tukang Parkir Pasar Sanglah Diminta Taati Aturan
Selasa, 28 Mei 2024 12:10 WITA

Tim Pengawasan Desa Dauh Puri Kelod saat melaksanakan pengaturan bagi Pedagang Pasar Tumpah dan Parkir yang menggunakan badan Jalan di Kawasan Pasar Sanglah, Denpasar, Jumat (21/10), Foto: ist
Males Baca?
DENPASAR - Adanya pedagang pasar tumpah ditambah parkir yang menggunakan badan jalan di kawasan Pasar Sanglah, Denpasar menyebabkan arus lalulintas di kawasan tersebut macet.
Padahal seputaran Pasar Sanglah merupakan jalur krodit karena wilayah itu sering dilalui Ambulance Emergency untuk menuju dan keluar dari RSUP Prof I Gusti Ngoerah Gede Ngoerah, atau RSUP Sanglah Denpasar.
Terkait hal ini, Perbekel Desa Dauh Puri Kelod, I Nengah Suarta mengatakan bahwa pihaknya bukan melarang pedagang untuk berjualan. Hanya saja para pedagang diminta untuk tertib.
"Dengan adanya persoalan tersebut tentunya kami mengimbau kepada pedagang agar senantiasa memperhatikan aturan yang berlaku," tuturnya kepada awak media ini, Jumat (21/10/2022) di Denpasar.
Menurutnya, para pedagang masih bisa memanfaatkan los di dalam Pasar Sanglah dikarenakan masih ada yang kosong.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan kepada petugas parkir agar menyesuaikan kapasitas, sehingga tidak overload serta menimbulkan kemacetan.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar