CLC FH Unud gelar Criminal Law Class Vol. 2
Minggu, 26 Mei 2024 14:58 WITA

Komunitas mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Udayana (Unud) yang tergabung dalam Criminal Law Community (CLC) gelar Criminal Law Class Vol.2, Sabtu (05/11/2022). (Foto: Ist)
Males Baca?
DENPASAR - Komunitas mahasiswa Fakultas Hukum (FH) target="_blank">Universitas Udayana (Unud) yang tergabung dalam Criminal Law Community (CLC) menggelar Criminal Law Class Vol.2 yang merupakan lanjutan dari kegiatan Criminal Law Class sebelumnya (Vol. I), secara daring, Sabtu (05/11/2022).
Criminal Law Class Vol.2 bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar hukum pidana mengenai Kesengajaan dan Kealpaan yang tentunya akan menambah wawasan serta dapat mengembangkan pola berfikir secara kritis saat menganalisa kasus-kasus hukum yang terjadi di masyarakat.
Ketua Lab/Bagian Hukum Pidana FH target="_blank">Unud sekaligus sebagai Pembina Badan Semi Otonom (BSO) CLC, Dr. Ida Bagus Surya Dharma, S.H., M.H dalam sambutan sekaligus membuka acara Criminal Law Class, mengundang dosen di Lab/Bagian Hukum Pidana, Dr. Diah Ratna Sari Hariyanto, S.H., M.H sebagai pembicara.
Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari kalangan mahasiswa FH target="_blank">Unud dengan jumlah peserta sebanyak 190 orang dan berlangsung secara interaktif. (Unud.ac.id)adv
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar