Curi Tas Laptop Demi Oleh-oleh, Wanita Asal India Diciduk Saat Hendak Naik Pesawat
Senin, 27 Mei 2024 04:31 WITA

Diamankan, Wanita asal India berinisial KSA, diamankan Polres Bandara, Sabtu (1/7/2023). (Foto: Sul/MCW)
Males Baca?
DENPASAR - Langkah sigap dan respon cepat Satuan Reskrim Polres Bandara, patut diacungkan jempol.
Seorang Ibu Rumah Tangga asal India berinisial KSA, diciduk, ketika hendak naik ke pesawat yang hendak lepas landas alias take off dari landasan, Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Wanita berusia 44 Tahun, telah berstatus tersangka dan ditahan, Sabtu (1/7/2023).
Informasi yang dihimpun MCWNEWS, penangkapan terhadap Turis India yang berstatus IRT itu, berdasarkan laporan dari Toko PT DI di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu 28 Juni 2023 sekitar pukul 11.00.
"Setelah mendapatkan laporan, IRT tersebut langsung diciduk ketika endak naik pesawat. Sudah kita tahan, ngakunya nekat curi tas laptop untuk dijadikan oleh-oleh," timpal sumber petugas, Sabtu (1/7/2023).
Senada disampaikan Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga atas seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti.
Setelah mendapatkan laporan kehilangan tas laptop merk Bally warna hijau tosca, dari karyawan PT DI bernama Affry DR, Tim dikerahkan melakukan penyelidikan. Baik memintai keterangan saksi dan CCTV, di area PT DI yang di area Fashion Butik sekitar pukul 11.30.
"Lalu diketahui, wanita tersebut melancarkan aksi, memanfaatkan kesibukan karyawan," sebutnya. BB diketahui hilang ketika karyawan melakukan pengecekan barang di stand pajangan. Saat itu karyawan ini melihat salah satu barang yang berupa 1 buah Tas Laptop dengan merk Bally Warna hijau tosca tidak ada di tempatnya.
Hasil rekaman CCTV, di lihat ada seorang penumpang berjenis kelamin perempuan mengambil laptop dengan mudah. Bahkan tanpa sepengetahuan penjaga toko, dan tidak melakukan pembayaran di cashier.
{bbseparator}
Iptu Rio menjelaskan, wanita ini langsung diamankan tanpa perlawanan di terminal keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Diamankan saat itu juga di Gate 2 terminal keberangkatan international Bandara I Gusti Ngurah Rai. Beserta BB, pelaku digiring ke Mapolres Bandara," tegasnya.
Dia mengaku tertarik ingin memilikinya. "Akibat ulah pelaku ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambahnya.
Sedangkan kerugian korban (PT DI) mencapai Rp8.820.000. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan. "Namun karena kita tidak memiliki ruang tahanan khusus wanita, pelaku KSA dititipkan di Ruang Tahanan Polda Bali. Akibat ulah itu, dia pun ngak jadi pulang ke negaranya,” pungkas Kasat Reskrim Iptu Rio.
Reporter: Sul
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar