Dana Insentif Covid-19 RSUD Abepura Tak Kunjung Cair, Nakes Cari Keadilan
Senin, 27 Mei 2024 08:44 WITA

Saat Perwakilan Nakes dan LBH di Kantor Gubernur Papua, Kamis (2023). (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?
JAYAPURA - Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Abepura terus mencari keadilan atas dana insentif Covid-19 yang tak kunjung diibayarkan.
Data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua selaku kuasa hukum para Nakes, menyebutkan nominal insentif yang harus dibayarkan pemerintah, yakni sebesar Rp15 Miliar lebih.
Nominal tersebut adalah total biaya sebagai insentif dari beberapa pos layanan kesehatan di RDUD Abepura selama penanganan Covid-19 pada bulan Juli - Desember 2021, Oktober - Desember 2021 dan bulan Januari - Desember 2022.
Berbagai langkah sudah ditempuh para Nakes, termasuk menggandeng LBH Papua untuk mengawal kasus tersebut. Aksi demo, hingga melaporkan ke Inspektorat, lalu Dinas Kesehatan dan juga ke Kemenkumham Papua juga sudah dilakukan. Namun alih-alih mendapat keadilan, perjuangan para Nakes nyatanya juga bak mendapat pimpong yang tak ujung ada kejelasan.
Niatan bertemu menyampaikan aspirasi kepada Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun (Rabu 14/6/2023) pun tak kesampaian, lantaran Gubernur sedang berada di Wamena Papua Pegunungan.
LBH Papua terus berupaya maksimal mengawal Nakes RSUD Abepura untuk mendapatkan haknya selama penanganan Covid-19 dirumah sakit itu.
“Termasuk, konfirmasi dari Dinas Kesehatan menyebutkan Rp15 miliar secara keseluruhan untuk tunggakkan nakes. Tapi kenapa tak bisa dilunasi? Inilah yang kami pertanyakan. Sehingga, kami menduga ada penyalahgunaan anggaran yang terjadi di RSUD Abe,” jelasnya, Kamis (15/6/2023) di Jayapura, Papua.
Selain itu, Direktur LBH Papua Imanuel Gobay yang juga kuasa hukum nakes meminta KPK dan Kejagung turun tangan melakukan investigasi atas kasus ini. Pihaknya juga meminta Kemenkes untuk mengaudit RSUD Abepura, dan Pihak Kemendagri untuk penindakan Disiplin ASN.
“Hak nakes hampir 4 tahun tak dibayarkan dan ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membayar upah para nakes. Kepada Plh Gubernur dan Plh Sekda Papua untuk segera mengambil tindakan penyelesaian pembayaran. Kepada KPK dan Kejagung segera bentuk tim investigasi untuk kasus ini,” katanya.
Reporter: Edy
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar