Dapat Diskon, Terdakwa Korupsi KUR Bank BUMN di Badung Divonis 6,5 Tahun Penjara
Senin, 27 Mei 2024 04:47 WITA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri sidang putusan kasus korupsi KUR Bank BUMN di Badung, Rabu (11/1/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara kepada NAWP, terdakwa korupsi penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN di Kabupaten Badung.
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa NAWP dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan sementara," kata hakim dalam sidang putusan, Rabu (11/1/2023).
Dalam sidang, hakim juga menyatakan uang tunai sejumlah Rp12 juha disita untuk negara dan disetorkan ke PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero, sebagai pengganti kerugian yang diderita oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero.
Di persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah.
Dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidiair penuntut umum dalam Surat Dakwaan.
Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah.
Baca juga:
Dinyatakan Bersalah Korupsi Solar, Mantan Pegawai Kontrak DLHK Divonis Empat Tahun Penjara
Dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum, dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar