Datangi Penyidik Kejari Buleleng, Perangkat Desa Ingin Aktifkan LPD Anturan

Senin, 27 Mei 2024 10:59 WITA

Card image

Perangkat Desa Adat Anturan mendatangi Kejaksaan Negeri Buleleng.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BULELENG - Perangkat Desa Adat Anturan mendatangi Kejaksaan Negeri Buleleng. Kedatangan mereka untuk audiensi terkait rencana pengaktifan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan.

Perangkat Desa Adat yang hadir berjumlah 8 orang terdiri dari Kelian Adat Anturan, Saba Desa Anturan, Perwakilan Kerta Desa Anturan serta perwakilan salah satu Kelian Banjar di Anturan.

"Kedatangan dari para perangkat Desa Adat Anturan tersebut ingin memastikan payung hukum kepengurusan baru LPD Anturan yang rencananya akan diaktifkan kembali," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Senin (29/8/2022).

Ada beberapa isu yang ditanyakan dalam audiensi ini. Juga perihal payung hukum bagi pengurus LPD Anturan yang baru, ada juga mengenai langkah bagi kreditur LPD Anturan yang banyak menunggak dan tidak segera melunasi kewajibannya. 

"Selain itu, masyarakat juga menanyakan bilamana terdapat paguyuban yang hadir untuk meminta pengembalian uang deposan," jelasnya.

Dalam audiensi Jayalantara menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Buleleng sangat mengapresiasi jika LPD Anturan bangkit dan beroperasi kembali karena deposan dan masyarakat sangat berharap uang mereka dapat kembali.

"Artinya dengan beroperasinya kembali LPD Anturan, maka proses bisnis dapat berjalan kembali meskipun hal ini membutuhkan proses," tuturnya.

{bbseparator}

Ditambahkan, payung hukum untuk mengaktifkan kembali LPD Anturan adalah paruman adat, dengan catatan paruman adat harus dilaksanakan dengan benar dan riil. 

Menurutnya, kejaksaan tidak berwenang memberikan rekomendasi pengaktifan kembali LPD Anturan dan semuanya kembali pada hasil keputusan Paruman Desa Adat Anturan. 

"Tidak boleh ragu untuk melangkah menjalankan bisnis proses LPD agar uang para deposan bisa kembali. Silahkan para Pengurus Adat Anturan membahas hal ini dalam paruman dan pastikan semua disepakati dalam paruman adat, termasuk bagaimana cara dan waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan deposito dan tabungan masyarakat, semua itu harus disepakati," bebernya.

Terkait tunggakan kredit lanjutnya, juga seharusnya diambil keputusan dalam paruman adat tersebut, sehingga pengurus yang baru memiliki aturan / dasar hukum untuk melanjutkan bisnis proses LPD Anturan.

"Kelian adat beserta perangkat adat harus mampu hadir memecahkan masalah ini," ujarnya.

Untuk masalah kredit macet kata Jayalantara, jika pengurus LPD Anturan yang baru mengalami kendala dalam penagihan, bisa berkonsultasi dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Buleleng.

Sehingga pengurus LPD yang baru bisa membuat MoU dengan Bidang Datun yang nantinya akan difasilitasi membahas restrukturisasi ulang hutang kreditor dengan LPD Anturan.

{bbseparator}

"Selanjutnya untuk antisipasi tuntutan para nasabah terkait pengembalian uang mereka, selayaknya ini yang harus bisa dijelaskan oleh Desa Adat dan Pengurus LPD yang baru. Karena tentu tidak serta merta uang mereka bisa di kembalikan secara sekaligus (harusnya bertahap)," tegasnya.

Ia juga menegaskan pada intinya pihak Kejaksaan Negeri Buleleng akan mendukung upaya yang dilakukan oleh para pengurus Adat Anturan. Segala dokumen yang dibutuhkan (yang telah disita) akan dibantu untuk duplikasi (fotocopy) sebagai bahan awal Desa Adat dan pengurus LPD yang baru untuk mendata dan memulai usahanya.

"Harapannya segala sesuatu yang bersifat krusial harus diputuskan dalam Paruman Adat (kesepakatan bersama)," kata Ngurah Jayalantara sembari menambahkan para pengurus Desa Adat Anturan sangat mengapresiasi masukan yang diberikan pihak Kejaksaan Negeri Buleleng, sebagai bahan awal untuk melangkah mengaktifkan kembali LPD Anturan.

Di hari yang sama, salah seorang karyawan pembantu LPD Anturan, KBS mendatangi penyidik Kejari Buleleng untuk mengembalikan uang reward hasil kavling tanah senilai Rp 24.250.000 dan uang pengembalian polis asuransi jiwasraya senilai Rp 938.307,-

Hingga saat ini jumlah uang tunai yang sudah berhasil disita dari pengembalian uang reward adalah Rp655 juta, sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM (yang luasnya mencapai lebih dari 600 m2).

"Jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp620 juta sehingga kalau dijumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp1.275.000.000. Sedangkan jumlah SHM atas nama tersangka (milik LPD) yang berhasil diamankan penyidik adalah sejumlah 46 SHM," bebernya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya