Demo di Depan Pengadilan Tipikor Jayapura, BEM dan Aliansi Anti Korupsi Desak Johannes Rettob Ditangkap
Selasa, 28 Mei 2024 13:56 WITA

Demo BEM Uncen di Depan Pengadilan Tipikor Jayapura minta Johannes Rettob ditangkap, Senin (13/3/2023). (Foto: Edy/mcw)
Males Baca?
“Kalau sampai hari ini terdakwa tidak ditahan, berarti ini salah satu permainan praktik diskriminasi hukum yang dilakukan penegak hukum, sebab pejabat publik seperti Lukas Enembe dan Ham Pagawak saja meskipun batu terduga sudah ditangkap, sementara Rettob sudah dari terduga, tersangka dan kini terdakwa sampai hari ini tidak ditangkap,” tegasnya.
Ia menuturkan, kasus ini terjadi sejak 2015 lalu, di mana Johannes Rettob yang kala itu menjabat sebagai Kadis Perhubungan Mimika melakukan penanda tanganan kerja sama pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika dengan PT. Asian One Air.
Namun mereka bermufakat jahat bersama keluarganya mengakusisi dan/atau melakukan pemindahan kepemilikan PT. Asian One Air, di mana istri Johannes Rettob sebagai Direktur dan kakak iparnya Silvi Herawati sebagai Komisaris PT. Asian One Air.
Selanjutnya tanpa pelelangan, Johannes Rettob menunjuk langsung perusahaan keluarganya Asian One Air untuk pengadaan dan operasional helikopter dengan menggunakan uang dari APBD Mimika.
"Fakta Ini saja unsur tindak pidana korupsi sudah terpenuhi. Apakah terdakwa korupsi Johannes Rettob masih ngotot beralibi kalau itu bukan istri dan kakak iparnya? Atau mereka memang tidak dikenal oleh terdakwa Johannes Rettob," tegasnya.
Untuk diketahui, sidang praperadilan masih bergulir di Pengadikan Tipikor Jayapura. Setelah sebelumnya sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari kuasa hukum terdakwa, hari ini sidang digelar dengan agenda menghadirkan saksi ahli.
Di mana saksi ahli yang dihadirkan JPU masing-masing dari BPKP Abdul Rofiek dan saksi ahli BPK Hernold Ferry Makawimbang.
Perwakilan Humas Pengadilan Tipikor Jayapura, Thobias Jenggian dalam kesempatan tersebut meminta kepada massa aksi tidak menganggu proses peradilan yang sementara berlangsung.
“Proses tetap berjalan seseuai aturan yang berlaku, sehingga ada tahap-tahap yang diambil majelis hakim dalam pemerisaan perkara ini. Kami harapkan aspirasi mahasiswa ini untuk kemajuan penegakan hukum di Papua. Kami beterima kasih atas aspirasi dan dukungan terhadap kami pengadilan dalam memproses perkara, khusus perkara terdakwa atau tersangka Johannes Rettob,” pungkasnya.
Reporter: Edy
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar