Dewa Palguna: Sampah Jadi PR Gubernur Bali Selanjutnya
Rabu, 07 Agustus 2024 17:14 WITA

Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna. (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menyebut sampah masih menjadi permasalahan sampah masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) untuk Gubernur Bali mendatang.
Hal tersebut lantaran masih kurang optimalnya pengelolaan sampah di Bali sehingga gubernur mendatang harus memikirkan langkah kongkrit ke depannya.
"Hari ini permasalahan sampah masih menjadi permasalahan yang serius, saya rasa Gubernur Bali selanjutnya harus memikirkan cara penyelesaiannya," terang Palguna Rabu (7/8/2024).
Lebih jauh, Akademisi Universitas Udayana ini menyebut langkah pengelolaan sampah ini sudah tepat namun perlu dilakukan pengoptimalan lebih lanjut.
"Optimalisasi pengelolaan sampah sangat perlu dilakukan, mengingat saat ini belum berjalan dengan baik sehingga masih ditemukannya permasalahan sampah di Bali," sambungnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI Dapil Bali terpilih, Nyoman Parta menilai Permasalahan sampah di Bali dinilai sudah pada fase membahayakan bagi pariwisata. Pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten kota harus lebih serius lagi menangani masalah ini.
“Permasalahan sampah sering sekali dikeluhkan oleh masyarakat dan wisatawan, tidak pernah selesai dari tahun ke tahun, serta dari pergantian pemimpin yang satu ke pemimpin yang lain, ini bisa jadi bahaya untuk pariwisata Bali jika tidak ditangani dengan serius,” ujarnya.
Lebih lanjut, Parta mengingatkan, dalam jangka panjang masalah sampah dapat menjadi penghambat di sektor pariwisata. Bahkan para wisatawan sudah mulai mengeluhkan banyaknya sampah yang kerap terlihat di beberapa titik di Bali.
Berlarutnya permasalahan sampah di Bali, faktor utama katanya, adalah kurang optimalnya penanganan yang dilakukan oleh pemerintah.
“Karena mereka (kepala daerah, red) hanya berbicara di atas meja, tidak pernah turun mengedukasi dan mengajak rakyatnya berjuang untuk lepas dari permasalahan sampah,” pungkasnya.
Diketahui, di era Gubernur Bali Wayan Koster telah diterbitkan regulasi dan kebijakan penanganan sampah, seperti Pergub Bali 97/2018 tentang pembatasan Timbulan Sampah Plastik, Pergub Bali 47/2019 tentang pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, kemudian Keputusan Gubernur Bali (Kepgub) Nomor 381/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Komentar