Dewan Pengawas KPK Ingatkan Pegawainya Jaga Perilaku
Selasa, 28 Mei 2024 15:49 WITA

Anggota Dewas KPK Prof. Harjono dalam Internalisasi Kode Etik IS KPK untuk pegawai, Rabu (1/3/2023). (Foto: Ali/KPK)
Males Baca?
JAKARTA - Insan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meliputi dewan pengawas (Dewas), pimpinan dan pegawai diingatkan untuk taat dan tidak menyalahi kode etik dan kode perilaku.
Anggota Dewas KPK Prof. Harjono dalam Internalisasi Kode Etik IS KPK untuk pegawai mengatakan, nilai-nilai dasar yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi ini bisa mengikat.
Serta membentengi setiap kegiatan insan komisi dalam pelaksanaan tugas ataupun pergaulan sehari-hari agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat.
KPK dikatakan memiliki sebuah kewenangan yang luar biasa untuk pemberantasan korupsi, sehingga kita diharapkan punya kontrol.
"Kode etik dan kode perilaku inilah yang bisa mengontrol insan komisi agar memiliki batasan dan bergerak sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” kata Harjono, Rabu (1/3/2023).
Dengan demikian lanjutnya, kode etik IS KPK yang terdiri dari Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalitas, dan Kepemimpinan, harus diterapkan dan diimplementasikan di kehidupan sehari-hari oleh insan komisi.
Apalagi, nilai ini sudah disesuaikan dengan nilai-nilai kode etik Aparatur Negeri Sipil (ASN), di mana integritas mempunyai peran yang sangat penting.
"Poin ini bisa menjadi pilar bagi KPK. Sebab ketika kita melakukan suatu keadilan dengan integritas yang tinggi, maka nilai lain akan mengikuti. Jika kita memiliki integritas, kita tidak perlu lagi diawasi oleh orang lain. Karena perilaku, norma, pola pikir, yang kita lakukan itu selaras dan tidak menyimpang,” tuturnya.
Hal penting lainnya yang wajib dimiliki setiap pegawai adalah nilai kepemimpinan. Tidak perlu jadi pemimpin untuk menerapkannya, sebab kepemimpinan berbeda dengan jabatan.
Harjono menambahkan, orang bisa memiliki jabatan tinggi, tapi mungkin nilai kepemimpinannya belum terpenuhi. Sehingga, kepemimpinan bukan hanya milik si pemimpin tapi bisa lahir tanpa jabatan.
Dirinya berharap penerapan kode etik dan kode perilaku ini bisa menjaga citra, harkat, martabat, serta kepercayaan masyarakat pada KPK dalam amanat pemberantasan korupsi.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar