Dewan Pengawas KPK Ingatkan Pegawainya Jaga Perilaku
Selasa, 28 Mei 2024 15:49 WITA
Anggota Dewas KPK Prof. Harjono dalam Internalisasi Kode Etik IS KPK untuk pegawai, Rabu (1/3/2023). (Foto: Ali/KPK)
Males Baca?
Jika terjadi pelanggaran kata dia, Dewas tidak segan memberikan sanksi sesuai Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik.
Dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jenis pelanggaran ini bisa dilihat berdasarkan perbuatan dan dampak terhadap unit kerja/komisi/pemerintah dan/atau negara.
"Sedangkan untuk sanksinya sendiri dibagi dalam dua kategori yakni sanksi bagi Dewas dan Pimpinan, serta sanksi Pegawai, yang di dalamnya terdapat jenis sanksi ringan, sedang dan berat," tegasnya.
Editor: Ady
Komentar