Diduga Peras Investor, Bendesa Berawa Diadili Hari ini

Kamis, 30 Mei 2024 13:14 WITA

Card image

Terdakwa Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Ketut Riana saat menunggu sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (30/5/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Ketut Riana menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (30/5/2024). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir Negah Astawa saat membacakan surat dakwaanya di hadapan Majelis Hakim Gede Putra Astawa menyebut, Riana melakukan upaya pemerasan terhadap saksi Andianto Nahak T Moruk sebesar Rp10 Miliar Rupiah.

"Bahwa terdakwa telah meminta uang kepada saksi Andianto Nahak T Moruk sebesar Rp10 Miliar dengan dalih untuk kontribusi pembangunan Desa Adat Berawa, padahal permintaan uang tersebut tidak dibahas dalam paruman (rapat) Desa Adat Berawa termasuk perbuatan terdakwa yang telah menerima uang sebelumnya," ujar Nengah Astawa.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa terdakwa telah menerima uang sebanyak 2 kali dengan nominal sebesar Rp150 Juta, yang dibayarkan oleh saksi sebanyak 2 kali.

"Terfakwa telah menerima uang sebesar, Rp50 Juta pada tanggal 23 November 2023 dan sebesar Rp100 Juta pada tanggal 2 Mei 2024 sebagai bagian dari permintaan uang sebesar Rp10 Miliar tersebut dari saksi Andianto Nahak T Moruk," sambungnya.

Astawa menekankan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 41 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Atas perbuatan terdakwa didakwakan pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1).

Adapun sidang akan dilanjutkan pada Kamis 6 Juni 2024 dengan agenda eksepsi (bantahan) yang akan dilakukan oleh kuasa Hukum terdakwa. 

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya