Dihadirkan dalam Sidang, Ini Kata Ahli Terkait Penetapan Disel Sebagai Tersangka

Senin, 27 Mei 2024 14:19 WITA

Card image

Tersangka I Wayan Disel Astawa diwakili dua kuasa hukum, hadiri sidang Praperadilan, agenda Pemeriksaan Saksi Ahli pidana dari Termohon, di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/6/2023). (Foto: Sul/MCW)

Males Baca?

 

DENPASAR - Polda Bali menghadirkan Saksi Ahli dalam sidang praperadilan lanjutan yang diajukan Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa, tersangka dalam kasus reklamasi Pantai Melasti.

Dalam sidang yang berlangsug di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/6/2023), Ahli menyebut syarat penetapan tersangka Pasal 1 angka 14 KUHAP menyatakan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya.

Ahli Hukum Pidana Dr. Dewi Bunga menanggapi seluruh pernyataan Pemohon di hadapat Hakim Tunggal I Putu Agus Adi Antara dan Panitera  I Wayan Suparta. Dengan lantang dan tegas, pakar Hukum Pidana Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, menjawab pertanyaan Disel yang diwakili kuasa hukumnya, I Made Parwata bersama Wayan Adi Aryanta.

Jawaban-jawaban itu di antaranya, sepanjang telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagai berikut, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kewenangan dalam melakukan perbuatan hukum tidak dapat dipersamakan dengan perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana," kata Ahli. 

Dengan demikian lanjutnya, selama subjek hukum memenuhi unsur actus reus dan mens rea, maka ia dapat dimintai pertanggungjawabannya. Tentunya, syarat penetapan tersangka Pasal 1 angka 14 KUHAP menyatakan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya.

"Pertanggungjawaban pidana menginginkan adanya pemenuhan unsur kesalahan," tegas Ahli di hadapan Hakim, dan Termohon yakni Polda Bali melalui kuasa hukumnya, Imam Ismail, I Ketut Soma Adnyana dkk. 

Menurutnya, penetapan tersangka yang berstatus Kelian Desa Adat bersifat kolektif kolegial, maka hal ini akan menjadi berbeda.

Tentunya dengan maksud dari Pasal 31 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, yang menyatakan wewenang Prajuru Desa Adat meliputi, Desa Adat dalam bertindak untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar peradilan atas persetujuan Paruman Desa Adat.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya