Dihadirkan ke Persidangan, Ini Kata Ahli dalam Kasus Korupsi LPD Serangan
Rabu, 29 Mei 2024 07:32 WITA

Dua ahli dihadirkan dalam sidang kasus tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan dengan terdakwa IWJ dan NWSY, Selasa (18/10/2022). (Foto: Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Dua ahli dihadirkan dalam sidang kasus tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan dengan terdakwa IWJ dan NWSY.
Kedua ahli yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Denpasar yakni Prof I Wayan Ramantha dan DR Made Gede Subha Karma Resen, SH.,M.Kn.
"Prof I Wayan Ramantha merupakan auditor swasta, sementara DR Made Gede Subha Karma Resen, SH, M.Kn, adalah ahli keuangan negara," ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha, Selasa (18/10/2022).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Putu Gede Astawa, Wayan Ramantha menerangkan bahwa pernah melakukan audit di LPD Serangan berdasarkan permintaan LP LPD Provinsi Bali dan tim Penyelamatan LPD Serangan.
"Dari hasil audit menyimpulkan bahwa ada penyimpangan yang dilakukan oleh Pengurus LPD, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan LPD Serangan sebesar kurang lebih Rp7 miliar," tuturnya.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar