Dinilai Provokatif, Krama Adat Bugbug Tuntut Klarifikasi AWK
Rabu, 29 Mei 2024 01:13 WITA

Ratusan warga Desa Adat Bugbug, Karangasem, menggeruduk Kantor DPD RI Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu (20/9/2023). (Foto: Ady/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Pernyataan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau dikenal dengan Arya Wedakarna (AWK) terkait kasus pembakaran villa di Bugbug, Kabupaten Karangasem, memicu kontroversi.
Akibatnya, ratusan warga Desa Adat Bugbug, Karangasem, menggeruduk Kantor DPD RI Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu (20/9/2023).
Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi atas statement yang dilontarkan Anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI Bali itu.
Tim Hukum Desa Adat Bugbug Karangasem, I Nengah Yasa Adi Susanto alias Jro Ong, selaku koordinator aksi mengatakan pernyataan AWK yang disampaikan saat menerima kelompok Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati (Gema Shanti) di Istana Mancawarna, Rabu (13/9/2023), dinilai provokatif, memecah belah, dan melampaui tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawabnya sebagai seorang anggota DPD.
“Pernyataan AWK telah melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah khususnya Pasal 5 huruf: d, e, f, i, j, dan huruf p,” urai Jro Ong.
Baca juga:
DPD PA GMNI Papua Barat dan Papua Barat Daya Laporkan Dugaan Pungli Rp15 Miliar di Tambrauw
Di samping itu, lanjutnya, juga telah melanggar Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2019 khususnya Paragraf 2, Kewajiban Anggota, Pasal 13 huruf g yang menyatakan anggota berkewajiban menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan Lembaga lain.
Lebih lanjut, Jro Ong mengatakan pernyataan AWK yang seolah-olah menjadi beking kasus perusakan dan pembakaran villa di Bugbug pada tanggal 30 Agustus 2023 tersebut diduga telah melanggar Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (1) dan (2).
“Tindakan AWK saat menerima kelompok Gema Shanti dengan statement-nya yang akan membantu membebaskan para Tersangka yang ditahan, mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung serta upaya provokasi lainnya diduga telah melanggar Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 khususnya pasal 26 ayat (2),” ungkap Jro Ong, panggilan akrabnya.
Dipicu Pembakaran Properti Villa Deatiga Neano
Sebelumnya diketahui, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Gema Shanti mengadakan demo untuk menolak pembangunan Villa Deatiga Neano, Bugbug ke Kantor Bupati dan DPRD Karangasem, Kamis (30/8/2023).
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar