Dinyatakan Bersalah, Prana Prabawa Dituntut 7 Tahun Penjara 

Rabu, 29 Mei 2024 00:20 WITA

Card image

Terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang, I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa dituntut 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto: agung/mcw)

Males Baca?

Mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Tak hanya itu, rekening terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa secara sengaja dan sepengetahuan terdakwa telah digunakan untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa dokumen maupun transaksi dan/atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime(fake information).

Serta mengggunakan proceeds of crime untuk membayar hutang(ponzy scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

"Atas dasar perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang inilah, penuntut umum menuntut terdakwa 7 tahun penjara," bebernya.

Ditambahkan, adapun hal memberatkan yang disampaikan penuntut umum terhadap perbuatan terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesai perbuatannya, serta erdakwa masih berusia relative muda sehingga diharapkan masih ada kesempatan untuk memperbaiki dirinya dikemudian hari.

"Tuntutan yang diajukan merupakan kesimpulan dari fakta di persidangan yang menjadi alat bukti dari penuntut umum. Selanjutnya terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya," pungkasnya.

Reporter: Agung
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya