Dinyatakan Bersalah, Prana Prabawa Dituntut 7 Tahun Penjara 

Rabu, 29 Mei 2024 00:20 WITA

Card image

Terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang, I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa dituntut 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto: agung/mcw)

Males Baca?

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Namun apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," tutur jaksa.

Terpisah Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto menambahkan, setelah tahap pembuktian di persidangan hari ini bendasarkan Pasal 182 ayat (1) Hukum Acara Pidana, terdapat 3 bidang tanah atas nama terdakwa di Desa Bakti Seraga Buleleng dirampas Untuk Negara.

Dijelaskan, dalam proses pembuktian, penuntut umum mengajukan keterangan 14 orang saksi termasuk terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP yang merupakan orang tua terdakwa, keterangan 2 orang ahli, petunjuk serta keterangan terdakwa.

Dan dari pembuktian tersebut, penuntut umum berkeyakinan bahwa Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa bersama dengan Ir. Dewa Ketut Puspaka telah melakukan permintaan pembayaran atas tanah milik / duwe Desa Adat Yeh Sanih yang didasarkan atas perjanjian pengelolaan lahan Desa Adat Yeh Sanih pada tahun 2016 hingga tahun 2020 

Terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa juga telah menerima uang dari perusahaan PT Titis Sampurna sebesar sebesar Rp4,8 miliar lebih untuk kepentingan terdakwa sendiri.

Luga menerangkan, selain melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, terdakwa juga diajukan tuntutan didasarkan perbuatannya telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya