Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Kelangkaan Minyak Goreng
Senin, 27 Mei 2024 14:20 WITA

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menggelar konpers penetapan tersangka korupsi kelangkaan minyak goreng
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). IWW ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.
Dirjen Daglu Kemendag tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka yakni, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; General Manager PT Musim Mas berinisial PT; dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA.
"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti, sebagaimana pasal 184 ayat 1 KUHAP, hari ini jaksa penyidik menetapkan tersangka," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menggelar konpers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat. Permufakatan jahat terjadi antara pemohon yang dalam hal ini adalah eksportir dan Dirjen Daglu Kemendag selaku pemberi izin. Mereka diduga kongkalikong untuk menerbitkan perizinan ekspor minyak goreng.
Pemberi izin diduga telah menerbitkan izin ekspor pada eksportir yang harusnya ditolak. Di mana, para eksportir tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin ekspor minya goreng. Salah satu syarat yang tidak terpenuhi yaitu para eksportir telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.
Tak hanya itu, para eksportir juga diduga tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor
"Kelangkaan minyak goreng ironis, karena indonesia produser CPO terbesar di dunia. Untuk itu kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa perbuatan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) terkait perizinan ekspor minyak goreng," ucap Burhanuddin. (ads)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar