PT Merial Esa Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Bakamla

Minggu, 26 Mei 2024 22:59 WITA

Card image

Plt. juru bicara KPK Ali Fikri

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap dalam proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Dalam sidang, majelis hakim menyatakan PT Merial Esa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana Dakwaan Pertama; 

Dalam putusannya, Selasa (19/4/2022), majelis hakim menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa PT Merial Esa berupa pidana denda sebesar Rp200 juta.

Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar denda paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dan apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud telah diperpanjang lagi paling lama 1 (satu) bulan, terpidana PT Meria Esa tidak membayar uang denda dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut. 

PT Merial Esa juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp126 miliar dikurangi dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebesar Rp92,9 miliar, BB No 283, Rp22,5 miliar, BB No 284 dan USD800.000.

BB No 285 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud telah diperpanjang lagi paling lama 1 bulan, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Atas putusan tersebut, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri pihaknya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Terdakwa menyatakan banding dan Penuntut Umum juga demikian menyatakan pikir-pikir," jelasnya. (ag)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya