Disebut Turut Terima Uang Haram, Sudewo DPR Berpeluang Dihadirkan di Sidang Suap Proyek Kemenhub
Senin, 27 Mei 2024 14:20 WITA

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Sudewo disebut turut menerima uang haram dari pengusaha sejumlah Rp720 juta. Uang haram itu berkaitan dengan proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso.
Adapun, uang itu berasal dari commitment fee yang diberikan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto karena telah mendapatkan proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Demikian terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya, yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menindaklanjuti aliran uang tersebut, tim jaksa KPK berpeluang menghadirkan Sudewo dalam sidangnya Putu Sumarjaya yang biasanya digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Sudewo berpeluang dihadirkan oleh tim jaksa sesuai kebutuhan di persidangan.
"Kalau keterangannya sangat krusial atau dibutuhkan tentu akan dihadirkan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023).
Asep menerangkan, kebutuhan untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan merupakan kewenangan jaksa. Namun memang, jika keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk membuktikan surat dakwaan, maka jaksa akan menghadirkannya di persidangan.
"Ketika keterangan orang tersebut memang sangat diperlukan atau diperlukan di dalam mengungkap konstruksi perkara tentu akan dihadirkan di persidangan," ucap Asep.
Sebelumnya, Putu diduga menerima suap bersama dengan sejumlah pihak. Mereka yakni anggota DPR Sudewa, dan sejumlah pengusaha yakni Risna Sutriyanto, Budi Prastiyo, Billy Haryanto alias Billy Beras, Ferry Septha Indriyanto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, Karseno Endra.
Pemeriksa Madya di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar juga disebut ikut menerima uang bersama Putu. Penerimaan suap bersama-sama itu diyakini untuk menghilangkan temuan kejanggalan.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar