Dishub Denpasar Tertibkan 14 Kendaraan Angkutan Barang, Satu STNK Ditahan

Sabtu, 22 Februari 2025 11:55 WITA

Card image

Dishub Denpasar tertibkan 14 kendaraan angkutan barang di Jalan Mahendradatta Kargo Permai, Jumat (21/2/2025). (Foto: Pemkot Denpasar)

Males Baca?

DENPASAR - Dinas Perhubungan Kota Denpasar (Dishub Denpasar) bekerja sama dengan Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar operasi gabungan penertiban dalam rangka Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Denpasar pada Jumat (21/2/2025).

Kegiatan kali ini dilaksanakan di di Jalan Mahendradatta Kargo Permai sejak pukul 09.00 WITA. Dari hasil pengawasan, sebanyak 14 kendaraan angkutan barang ditindak, dengan rincian satu kendaraan mendapat teguran dengan penempelan stiker dan satu kendaraan ditahan STNK-nya.

"Kami rutin sidak untuk menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas, khususnya di wilayah kargo yang sering dilalui kendaraan besar," kata Kepala Dishub Kota Denpasar I Ketut Sriawan.

Sriawan menerangkan bahwa pelanggaran didominasi kendaraan yang parkir sembarangan, terutama truk berbadan besar. Jika tidak segera ditertibkan, kondisi ini dapat mengganggu pengguna jalan lain dan meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.

"Kami berharap ke depannya masyarakat atau pengguna jalan lebih nyaman saat berkendara," tandasnya.

Sebelumnya, banyak pengguna jalan mengeluhkan kondisi di sepanjang simpang tiga traffic light Pasar Buah Batu Kandik hingga perempatan Kargo Indah – Angsoka Cargo Permai, karena truk sering parkir sembarangan meskipun sudah ada rambu larangan.

"Dishub Denpasar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan agar lalu lintas tetap tertib dan lancar," tandas Sriawan.

Editor: Ran


Komentar

Berita Lainnya