Disperindag Bali Temukan Penjual Gas LPG 3 Kg Langgar SOP

Kamis, 20 Maret 2025 21:10 WITA

Card image

Disperindag Bali dan PT Pertamina gelar sidak penjual LPG 3 Kg. (Foto: Pemprov Bali)

Males Baca?

BADUNG - Tim Pengawasan Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina menggelar inspeksi mendadak (sidak) penjual gas LPG 3 Kg di lima lokasi di wilayah Kuta Selatan pada Selasa (18/3/2025).

Kelima agen atau penjual gas LPG 3 Kg yang disidak adalah Rachmad Riyadi (PT Astri Sari Perdana), Saleh Masyhadi, S.H. (PT Astri Sari Perdana), Warung Eka (PT Dwipa Nusa Dua Gas), Rahayu Artha (PT Dwipa Nusa Dua Gas), dan UD Nanda Maharani (PT Putra Ananta Mandiri).

Ketua Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra menerangkan, dari hasil sidak, SPBE Putra Bali Dwipa yang beralamat di Desa Sedang tampak mengabaikan aspek keselamatan konsumen.

SPBE, kata Pasek Putra dinilai lalai dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP) penyediaan gas LPG yang berlaku.

"Dalam sidak kali ini, kami menemukan bahwa pihak SPBE tidak melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan LPG 3 Kg sebelum didistribusikan. Kami menemukan sejumlah tabung LPG 3 Kg yang tidak dilengkapi dengan cap seal (plastik) dan rubber clamp (karet)," ungkapnya.

Ia menyebut, SPBE Putra Bali Dwipa merupakan satu-satunya SPBE di wilayah Badung. "Namun, hal tersebut tidak membenarkan kelalaian dalam menerapkan SOP yang berkaitan erat dengan keselamatan konsumen," tandas Pasek Putra.

Dari hasil pengawasan di lima lokasi tersebut, tidak ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana. Namun, tim menemukan papan nama pangkalan yang dipasang tidak sesuai ketentuan, yakni diletakkan di dalam sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan pangkalan LPG 3 Kg.

"Selain itu, banyak tabung LPG 3 Kg yang siap didistribusikan tetapi tidak sesuai SOP, yakni tanpa cap seal dan rubber clamp," pungkas Pasek Putra.

Editor: Ran


Komentar

Berita Lainnya