Ditangkap di Batam, DPO Wayan Depa Yogiana Sudah Dipulangkan ke Bali

Rabu, 19 Februari 2025 20:00 WITA

Card image

DPO Kejati Bali kasus penggelapan dana rekrutmen PMI I Wayan Depa Yogiana. (Foto: Kejati Bali)

Males Baca?

DENPASAR – Tim SIRI pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali, I Wayan Depa Yogiana. Terpidana dalam kasus penggelapan dana rekrutmen 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) senilai Rp 230 juta ini sebelumnya melarikan diri itu ditangkap di Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar, Batam, pada Senin (17/2/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka SP, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Wayan Depa Yogiana telah menghindari eksekusi sejak Oktober 2024. Upaya pemanggilan dan penjemputan ke rumahnya tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Badung mengajukan permohonan cekal kepada Jaksa Agung RI. 

Berdasarkan surat cekal nomor 178/D/Dip.4/02/2025 yang diterbitkan pada 13 Februari 2025, tim mendapatkan informasi bahwa terpidana akan masuk kembali ke Indonesia melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia, menuju Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, sebelum melanjutkan perjalanan ke Singapura.

Saat melewati pemeriksaan autogate imigrasi, sistem mendeteksi bahwa DPO berusia 34 tahun asal Kubu, Kabupaten Bangli ini termasuk dalam daftar cekal. Petugas imigrasi langsung mengamankannya dan menyerahkannya kepada Tim Gabungan Kejaksaan RI.

Wayan Depa Yogiana merupakan terpidana dalam perkara Kejaksaan Negeri Badung. Eksekusi terhadapnya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024, yang merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024. 

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa dan penuntut umum, serta memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Terpidana juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500.

Setelah diamankan, Wayan Depa Yogiana diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Batam dan dititipkan di ruang tahanan Polsek Lubuk Baja Batam sebelum diterbangkan ke Denpasar pada Rabu (19/2/2025). Sesampainya di Bali, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk proses administrasi sebelum menjalani eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bukti keseriusan Kejaksaan dalam menindak DPO,” tegas Putu Agus Eka.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya