Ditetapkan Sebagai Tersangka, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Minta Johanes Rettob Ditahan
Senin, 27 Mei 2024 14:20 WITA

Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob, (Foto: dok.Sevianto/mcw)
Males Baca?
Penahanan terhadap tersangka merupakan keputusan subyektif Kejati Papua dan sangat cukup alasan untuk menahan Jonahes Rettob. Dikarenakan ancaman hukumnya di atas 5 tahun.
Selain itu menurut aturan main Pasal 21 KUHAP alasan penahan bagi tersangka adalah satu kuatir perbuatan kejahatan berulang, kedua tersangka menghilangkan barang bukti dan ketiga tersangka melarikan diri;
"Hal ini sangat luar biasa di mana seorang tersangka korupsi masih diberi ruang gerak dalam menjalankan pemerintahan, bukan tidak mungkin dengan jabatannya sebagai Plt. Bupati Mimika, tersangka dapat mengunakan kekuasaannya untuk kembali melakukan perbuatan korupsi.
"Dengan kekuasaanya dan aksesnya sebagai bupati dapat mengilangkan barang bukti dan dengan kekuasaanya dan pengaruhnya sebagai Plt. Bupati dapat melarikan diri," tegasnya.
Untuk itu pihaknya mendesak Kejaksaan Agung Republik Indoenesia dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka.
Apabila tidak segera melakukan penahan, akan menjadi pertanyaan publik terhadap sikap Kejati Papua, di mana seolah diskrimintatif bagi tersangka-tersangka korupsi yang lain yang ditahan dalam proses penegakan hukum dan timbulnya disparitas terhadap proses penegakan hukum kasus korupsi.
"Pasalnya kasus ini telah menjadi perhatian publik, kami percaya terhadap penyidik Kejati Papua akan mengambil langkah berani dalam menegakkan hukum, tidak ada yang kebal hukum, tidak bisa tebang pilih, hukum harus ditegakkan untuk semua orang tanpa terkecuali," ujarnya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar