Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Dirut PT Waskita Karya Ditahan

Senin, 27 Mei 2024 07:59 WITA

Card image

Kejagung menetapkan Dirut PT Waskita Karya (Kaos Biru) tersangka dugaan korupsi, Sabtu (29/4/2023). (Foto: Dok.Andre/Puspenkum)

Males Baca?

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Satu orang tersangka tersebut berinisial DES yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai dengan sekarang.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Sabtu (29/4/2023).

Ia mengungkapkan, peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Sumedana menambahkan, atas perbuatannya, DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Putra
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya