Ditetapkan Tersangka, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Lawan KPK Lewat Praperadilan
Jumat, 11 Oktober 2024 21:41 WITA

Gubernur Kalsel, Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan pada Kamis, (10/10/2024).
Males Baca?JAKARTA - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatannya itu berkaitan dengan penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sahbirin Noor tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di wilayah Pemprov Kalsel oleh KPK. Sahbirin kemudian mengajukan gugatan praperadilan pada Kamis, (10/10/2024).
Gugatan Sahbirin Noor telah geregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun, klasifikasi perkara gugatannya yakni terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka KPK. Sesuai jadwal, sidang perdana akan digelar pada Senin (28/10/2024).
“Penetapan hari sidang pertama: Senin, 28 Oktober 2024,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady. Panitera Pengganti Komar.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di wilayah Pemprov Kalsel.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil gelar perkara setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak beberapa hari lalu. Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka hasil dari OTT di Kalsel.
Adapun, keenam tersangka lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus rumah tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang fee, Ahmad (AMD).
Kemudian, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB). Serta dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Mempawah Kalbar

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Komentar