Ditetapkan Tersangka, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Lawan KPK Lewat Praperadilan

Jumat, 11 Oktober 2024 21:41 WITA

Card image

Gubernur Kalsel, Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan pada Kamis, (10/10/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatannya itu berkaitan dengan penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sahbirin Noor tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di wilayah Pemprov Kalsel oleh KPK. Sahbirin kemudian mengajukan gugatan praperadilan pada Kamis, (10/10/2024).

Gugatan Sahbirin Noor telah geregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun, klasifikasi perkara gugatannya yakni terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka KPK. Sesuai jadwal, sidang perdana akan digelar pada Senin (28/10/2024).

“Penetapan hari sidang pertama: Senin, 28 Oktober 2024,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady. Panitera Pengganti Komar.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di wilayah Pemprov Kalsel.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil gelar perkara setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak beberapa hari lalu. Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka hasil dari OTT di Kalsel.

Adapun, keenam tersangka lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus rumah tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang fee, Ahmad (AMD).

Kemudian, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB). Serta dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya