Ditetapkan Tersangka Suap Hingga Pungli, Walkot Semarang Mbak Ita Ditahan KPK

Kamis, 20 Februari 2025 09:47 WITA

Card image

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suaminya, Alwi Basri Ditahan KPK setelah Menjalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Rabu (19/2/2025).

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Semarang (Walkot Semarang), Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, gratifikasi, hingga pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemkot Semarang.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan bahwa Mba Ita dan suaminya diduga menerima fee atas pengadaan, pengaturan proyek hingga permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang. Keduanya diduga menerima terkait proyek di lingkungan Pemkot Semarang kurun waktu 2023-2024.

"Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," ujar Ibnu di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Ita dan Alwin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK langsung melakukan penahanan terhadap Mbak Ita dan suaminya. Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (19/2/2025). Pasangan suami istri tersebut ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.

"Bahwa terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025," ujar Ibnu.

Teruntuk suap dan pungli, terdapat ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara untuk gratifikasi, ada ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya

KMHDI Desak KPK Objektif Tangani Kasus Hasto