Ditipu Pria Pengangguran, Pemilik Toko Handphone Rugi Rp29,5 Juta

Selasa, 28 Mei 2024 16:12 WITA

Card image

Wajah pelaku penipuan saat di Mapolsek Kuta, Kamis (30/3/2023). (Foto : Agung/mcw)

Males Baca?

Tak mau buang waktu, polisi menuju tempat gadai dan mendapati pelaku tengah berada di tempat tersebut, Sabtu (24/3/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah membawa kabur iPhone yang belum dibayar saat cash on delivery (COD). IPhone tersebut lalu digadai sebesar Rp17,2 juta.

"Uang hasil gadai dipakai pelaku membayar pinjaman online dan membayar utang-utang lainnya. Sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari pelaku karena dia pengangguran," beber Kapolsek.


Reporter: Agung

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya