Dituding Berat Sebelah, Ketua PN Denpasar Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Selasa, 28 Mei 2024 16:24 WITA

Pengacara Harmaini Idris Hasibuan SH. (Tengah) saat wawancara dengan awak media, Kamis (24/8/2023) di Denpasar. (Foto: Ady/MCW)
Males Baca?
PN Denpasar mengaku bertugas sudah sesuai prosedur dan etik yang berlaku sehingga harus dia jalankan. Semua dalam sidang perdata tersebut sudah dilakukan, juga tidak melarang atau membatasi warga negara untuk melaporkan KPN ke KY.
"Majelis hakim telah melaksanakan sidang secara profesional, mendengar kedua belah pihak, memberikan kesempatan pembuktian yang sama untuk kedua belah pihak. Jadi mari menunggu sampai putusan akhir untuk mengetahui sikap majelis terhadap perkara tersebut," tutup Astawa.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar