Dituding Berat Sebelah, Ketua PN Denpasar Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Selasa, 28 Mei 2024 16:24 WITA
Pengacara Harmaini Idris Hasibuan SH. (Tengah) saat wawancara dengan awak media, Kamis (24/8/2023) di Denpasar. (Foto: Ady/MCW)
Males Baca?
PN Denpasar mengaku bertugas sudah sesuai prosedur dan etik yang berlaku sehingga harus dia jalankan. Semua dalam sidang perdata tersebut sudah dilakukan, juga tidak melarang atau membatasi warga negara untuk melaporkan KPN ke KY.
"Majelis hakim telah melaksanakan sidang secara profesional, mendengar kedua belah pihak, memberikan kesempatan pembuktian yang sama untuk kedua belah pihak. Jadi mari menunggu sampai putusan akhir untuk mengetahui sikap majelis terhadap perkara tersebut," tutup Astawa.
Editor: Lan
Komentar