Dituding Lambat Tangani Korupsi ATK Kota Sorong, Ini Penjelasan Kajari
Rabu, 29 Mei 2024 06:26 WITA
Gambar: Ilustrasi
Males Baca?
MCWNEWS.COM, SORONG - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Working Ideologi Kota Sorong akan melakukan demo di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong guna memperingati hari lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni mendatang.
Ketua DPC GMNI Working Ideologi Kota Sorong Angki Dimara mengatakan, aksi dilakukan mengingat Kejari Sorong tidak serius dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Rp8 miliar ATK Kota Sorong.
"Di mana Jaksa Agung ngomong bisa tetapkan tersangka tanpa audit BPK, GMNI menilai masyarakat jadi bingung dengan permainan penegak hukum dalam mengungkap kasus ATK," ucapnya, Senin (30/5/2022).
Dalam demo kata Angki, GMNI akan mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Sorong yang diduga takut mengungkap dugaan korupsi ATK Kota Sorong daripada mengikuti perintah pimpinan tertinggi Jaksa Agung.
"Kalau atasan tertinggi saja sudah menyampaikan begitu, ko Kejari Sorong seperti takut dengan pejabat di Kota Sorong," tuturnya.
Ditambahkan, selain di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, GMNI Kota Sorong juga akan melakukan aksi sama di Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta.
Hal ini agar menjadi proses pembelajaran bagi penegak hukum yang ditugaskan di Sorong Raya untuk betul-betul bekerja dan menjaga marwa korps Adhyaksa Kejagung saat diberikan kepercayaan oleh undang-undang dalam mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi di Kota Sorong.
Ditambahkan, pihaknya mengaku bingung ketika Kepala Kejaksaan Negeri Sorong mengatakan bahwa mereka takut menetapkan tersangka ATK, karena takut nanti di praperadilan adalah jawaban yang sangat tidak tepat.
Mengingat Kejari Sorong sendiri pernah menetapkan tersangka korupsi pusling Tambrauw tetapi setelah Kejari kalah praperadilan, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama Kejari Sorong kembali menetapkan tersangka pusling dan kasusnya sudah diputuskan.
{bbseparator}
"Sudah hampir 10 tahun Kejaksaan Negeri Sorong tidak pernah berani mengungkap satupun kasus-kasus korupsi di Pemerintahan Kota Sorong, tetapi kalau daerah lain yang ada di Sorong Raya, Kejari Sorong cepat untuk ungkap, ini ada apa," pungkasnya.
Terkait desakan GMNI Kota Sorong agar pihak kejaksaan segera mengusut korupsi ATK mendapat tanggapan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Erwin Saragih.
Ia menerangkan jika proses penyidikan kasus ATK Kota Sorong masih berjalan, karena penyidik Pidsus Kejari Sorong masih berkoordinasi dgn BPK/ BPKP sesuai petunjuk dari Kejagung.
"Yang pasti penyidik Kejari Sorong masih bekerja dengan baik. Kecuali kasus ATK di SP-3, baru bisa dipertanyakan. Saat ini penyidikan masih berproses dan tidak ada SP-3 terhadap kasus ATK Kota Sorong," kata Kajari, saat dihubungi MCWNEWS.COM, Senin, (30/5/2022)
Baca juga:
KPK Gelar Rapat Koordinasi di Bintuni Besok
Menurutnya, jika pihaknya dipaksa menetapkan tersangka tanpa audit perhitungan kerugian negara, dirinya mengaku bingung menjawabnya.
"Karena penetapan tersangka tanpa audit BPK/ BPKP kita akan di Pra Peradilan kan, dan ini yang diharapkan oleh calon tersangka. Kami hanya mau fokus bekerja dan menyelesaikan kasus ATK sesuai SOP," kata Kajari. (ag)
Komentar