Dominggus Urbon Sebut Pembagian DBH Migas Diatur Pusat
Rabu, 29 Mei 2024 08:41 WITA

Wakil Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, Dominggus Urbon. (Foto: haiser/mcwnews)
Males Baca?
"Kesenjangan antar daerah (horizontal imbalance) atau pembagian secara merata bagi daerah bukan penghasil yang berada di dalam wilayah provinsi yang sama dengan daerah penghasil," terangnya.
Terkait DBH Migas lanjut Dominggus Urbon, dirinya yang di Banggar (badan anggaran) pernah menanyakan ke tim TAPD Provinsi Papua Barat tentang DBH Migas.
Menurut Pemerintah Provinsi Papua Barat, apa yang diberikan oleh pemerintah pusat berdasarkan Undang-undang Nomor. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dengan daerah, sesuai Pasal 117 dan Menteri Keuangan PMK 107 Peraturan Menteri Keuangan.
"Maka sudah dialokasikan untuk minyak itu 15.50 persen dan untuk gas itu 30.5 persen," jelasnya.
Ditambahkan, ia sempat mengira DBH Migas untuk daerah 70 persen, namun ternyata tidak. Gas diperoleh 30,50 persen yang kemudian oleh pusat diatur menjadi 6 persen untuk provinsi, 12 persen untuk daerah penghasil, dan 12 persen lainnya untuk daerah atau kabupaten/Kota non penghasil sebagai pemerataan dari DBH Gas.
"Kalau minyak dari pusat diperoleh 15,50 persen dan mengatur komposisinya 3 persen untuk provinsi, 6 persen untuk daerah penghasil, 6 persen untuk daerah pemerataan kabupaten/kota non penghasil, kemudian ada juga 0,5 persen (lihat diagram)," bebernya.
Dengan adae polemik tersebut, Dominggus menyampaikan Undang-undang ini dibuat oleh pemerintah pusat kemudian diimplementasikan dan di kordinasikan ke daerah. Dan ini sudah dibahas sebelumnya dalam perimbangan keuangan antara pusat dan daerah (UU.No.1 Tahun 2022).
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar