DPO Kasus Korupsi BLH Sumut Ditangkap Kejagung
Selasa, 28 Mei 2024 19:44 WITA

Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan DPO Kasus Korupsi BLH Provinsi Sumut, Henny JM Nainggolan (Tengah), Jumat (31/3/2023). (Foto: Dok.Andre)
Males Baca?
Serta dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp576.896.016, di mana apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang.
Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.
"Ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan terpidana tidak datang, sehingga dimasukkan dalam DPO," jelasnya.
Sumedana menerangkan, dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah ia dibawa oleh menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima.
Reporter: Putra
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar