DPO Kasus Korupsi BLH Sumut Ditangkap Kejagung
Selasa, 28 Mei 2024 19:44 WITA
Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan DPO Kasus Korupsi BLH Provinsi Sumut, Henny JM Nainggolan (Tengah), Jumat (31/3/2023). (Foto: Dok.Andre)
Males Baca?
Serta dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp576.896.016, di mana apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang.
Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.
"Ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan terpidana tidak datang, sehingga dimasukkan dalam DPO," jelasnya.
Sumedana menerangkan, dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah ia dibawa oleh menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima.
Reporter: Putra
Editor: Ady
Komentar