DPRD Bali Segera Turunkan Tim Tuntaskan Polemik Dugaan Penistaan Agama Atlas Beach Club

Jumat, 07 Februari 2025 19:17 WITA

Card image

Yayasan Keris Bali menyambangi DPRD Bali, Jumat (7/2/2025). (Foto: Ran/MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa menegaskan, pihaknya segera menerjunkan tim untuk merampungkan polemik dugaan penistaan agama yang dilakukan Atlas Beach Club Bali.

Disel Astawa mengatakan, untuk menangani kasus Atlas Beach Club, DPRD Bali bakal menurunkan Komisi I dan Komisi IV.

"Saya sudah menugaskan komisi 1 dan 4 melakukan tinjauan ke lapangan gali informasi bener gak terjadi kesengajaan terkait pemasangan biar jangan kita grasa grusu," ungkap Disel Astawa usai menerima audiensi Yayasan Keris Bali di Wantilan DPRD Bali, Denpasar, Jumat (7/2/2025).

Disel Astawa menambahkan, DPRD Bali berencana kembali menggelar pertemuan dengan stakeholder terkait pasca kunjungan lapangan ke Atlas Beach Club.

"Sehingga apa yang suatu keputusan nanti DPR adalah merekomendasikan segala keputusan. Tentu rekomendasi yang akan kita simpulkan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, politik sehingga terjadi keselarasan kebijakan," tambah politikus Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, Disel Astawa menyebut, DPRD Bali juga masih mengkaji dugaan penistaan agama yang dilakukan Atlas Beach Club. Kelab terbesar di Pulau Dewata itu diketahui tengah menjadi sorotan karena menampilkan satu sosok yang menjadi simbol agama Hindu "Dewa Siwa" sebagai latar belakang pertunjukan musik DJ.

"Ya makanya kita harus pengkajian lebih mendalam apakah kesengajaan atau tidak karena dalam Pergub kita (nomor) 25 tahun 2020 sudah disebutkan kalau bener pelanggaran penistaan terhadap penodaan simbol agama dia hanya kena sanksi denda dan upacara keagamaan. Jadi sebatas itu dulu, ini perlu kajian lebih dalam," terang mantan politikus PDIP itu.

DPRD Bali, kata Disel Astawa, juga tengah menggodok kemungkinan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal penodaan dan atau penistaan agama.

"Ya segera ini harus kita lakukan karena sebatas Pergub, belajar dari pengalaman Bu Desak (kasus) Sumberklampok dan ini termasuk Finns kemarin tentunya harus Pergub ditingkatkan jadi Perda. Sehingga ada sanksi terhadap pengusaha yang ingin investasi karena Bali pariwisata budaya harus diindahkan kaedah-kaedah budaya agama, menunggu gubernur dilantik," tukas Disel Astawa.

Reporter: Ran


Komentar

Berita Lainnya

KMHDI Desak KPK Objektif Tangani Kasus Hasto