DPRD Teluk Bintuni Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda
Selasa, 28 Mei 2024 10:56 WITA
Penandatanganan dan penyerahan materi rancangan peraturan daerah Kabupaten Teluk Bintuni tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2022 oleh Bupati Teluk Bintuni kepada Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni. Jumat (9/12/2022) di Ruang Rapat Sekretariat sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Ruko Panjang, distrik Bintuni. (Foto: Haiser/mcw)
Males Baca?
BINTUNI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar rapat paripurna masa sidang III tahun 2022. Rapat dilakukan dalam rangka penetapan Propemperda inisiatif DPRD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2023.
Rapat paripurna yang dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD II Yohanes Pongtuluran ini dihadiri 16 orang dari 20 anggota DPRD Teluk Bintuni. Dari empat yang tidak hadir, dua sakit dan dua orang lainnya izin.
"Berdasarkan daftar hadir sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni nomor 01 tahun 2019 tentang tata tertib Pasal 127 ayat 1 huruf b, quorum telah tercapai," sebut Yohanes, Jumat (9/12/2022).
Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya telah melakukan satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat konstitusi.
Yaitu menetapkan Propemperda yang berasal dari eksekutif maupun legislatif melalui keputusan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.
"Propemperda merupakan tahap awal dalam pembentukan regulasi di daerah yang harus dikawal dengan melakukan sinergitas bersama antara perangkat daerah, DPRD dan seluruh stakeholder," ujarnya.
{bbseparator}
Menurutnya, pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 dan perubahannya yaitu undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, Propemperda yang diusulkan oleh Pemda berjumlah 17 usulan sedangkan yang berasal dari inisiatif DPRD berjumlah 10 usulan.
"Ini merupakan amanat undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, dan peraturan peraturan perundang-undangan antara lain," bebernya.
Dikatakan pula, Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua, dilakukan dalam rangka melaksanakan urusan memberikan pemerintahan di daerah untuk pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan.
"Sehingga pada kesempatan ini saya harapkan kepada para Kepala OPD untuk dapat bersinergitas, guna pembentukan regulasi daerah dengan menyiapkan anggaran untuk pembentukan produk hukum daerah," kata Bupati.
Sebelumnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Dan Topan Sarungallo membacakan 27 usulan peraturan tersebut dan disetujui oleh Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.
Reporter: Hasiser
Editor: Sevianto
Komentar