DPW PPP Papua Barat Dukung Keputusan Pengesahan Plt Ketum
Rabu, 29 Mei 2024 05:20 WITA

Yasman Yasir Ketua DPW PPP Provinsi Papua Barat (kiri) foto bersama Ketua DPW PPP Provinsi Papua (tengah) saat Mukernas di Banten, (Foto: ist)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BINTUNI - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengeluarkan surat keputusan tentang pengesahan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2020-2025.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP Provinsi Papua Barat Yasman Yasir menyatakan memberikan dukungan penuh dengan adanya keputusan tersebut.
Menurutnya, dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Serang, Banten,
pada tanggal 4 September 2022, pengurus harian sudah melakukan rapat untuk menganti posisi Ketua Umum PPP Suhaso Monoarfa.
"Hasilnya, Kyai Haji Muhammad Mardiono terpilih menjadi Plt Ketua Umum PPP. Mukenas saat itu dihadiri 30 DPW PPP," terangnya kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022) di Kampung Lama, Bintuni.
Dijelaskan oleh Yasman Yasir, dari 30 DPW PPP yang hadir, ada 29 DPW menandatangani dan yang tidak menandatangi satu DPW dari DKI, serta empat DPW tanpa keterangan.
Yasman menceritakan proses perjalanan pergantian Ketum PPP, di mana teman-temannya yang hadir mengurus SK di Kemenkumham RI.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar