Dua Penyuap Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 27 Mei 2024 14:43 WITA

Card image

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa pemberi suap ke Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut masing-masing empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya yakni, Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke dan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja.

Selain pidana badan, keduanya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila, Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar  tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Baca juga: target="_blank" title="KPK Larang Pengacara Lucas Pergi ke Luar Negeri, Kenapa?">KPK Larang Pengacara Lucas Pergi ke Luar Negeri, Kenapa?

Jaksa meyakini keduanya sama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Mantan Mensos Juliari Batubara. Suap tersebut diyakini agar perusahaan atau vendor yang diajukan oleh kedua terdakwa diloloskan untuk menggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.

Kemudian, perbuatan suap keduanya dilakukan di tengah bencana nasional atau covid-19. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," ucap jaksa.

Sekadar informasi, Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke dan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

(ads)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya