KPK Larang Pengacara Lucas Pergi ke Luar Negeri, Kenapa?
Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang seorang Pengacara bernama Lucas untuk bepergian ke luar negeri. Lucas dilarang bepergian ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Informasi yang kami terima benar (pencegahan ke luar negeri Lucas) hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendukung proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (19/4/2021).
Ali menjabarkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen Imigrasi) Kemenkumham untuk mencegah Lucas bepergian ke luar negeri. Lucas dicegah pergi ke luar negeri sejak 8 April 2021 hingga enam bulan kedepan.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 8 April 2021," ucapnya.
Ali menjelaskan alasan pihaknya melarang atau mencegah Lucas untuk pergi ke luar negeri. Sebab, jika sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangan Lucas, maka yang bersangkutan tidak bisa beralasan sedang ada di luar negeri. Diduga, keterangan Lucas sangat dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini.
"Pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," terangnya.
Belakangan, KPK diketahui sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Nurhadi Abdurrahman kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri, Jumat, 16 April 2021.
Ali membeberkan, penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya. Sayangnya, Ali tak menjelaskan secara gamblang siapa saja tersangka dalam pengembangan perkara ini serta konstruksinya.
"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," pungkasnya.
(ads)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar