Dua Terdakwa Korupsi BUMDes di Buleleng Dituntut Pidana Penjara Berbeda
Rabu, 29 Mei 2024 07:57 WITA
Sidang korupsi BUMDes Mekar Laba, Temukus, Banjar, Kabupaten Buleleng, berlangsung online, Kamis (26/1/2023). (Foto: Ady/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Dua perempuan yang menjadi terdakwa korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Laba, Temukus, Banjar, Kabupaten Buleleng, Nyoman Budiani dan Luh De Intan Pratiwi dituntut berbeda.
Dalam sidang secara online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Putu Astawa dkk menuntut Nyoman Budiani 4 tahun penjara dan Pratiwi 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Heriyanti dari Pengadilan Tipikor Denpasar, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
"Menuntut terdakwa Nyoman Budiani pidana selama 4 tahun dan terdakwa Pratiwi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata jaksa, Kamis (26/1/2023).
Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana denda terhadap para terdakwa masing-masing sebesar Rp200 juta subsidiair masing-masing 3 bulan kurungan.
Serta membebankan kepada terdakwa 1, Nyoman Budiani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp67.472.500 dan terdakwa 2, Luh De Pratiwi sebesar Rp36.349.500.
Dengan ketentuan jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti paling
lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun apabila para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan.
Komentar