Dua Terdakwa Korupsi BUMDes di Buleleng Dituntut Pidana Penjara Berbeda
Rabu, 29 Mei 2024 07:57 WITA
Sidang korupsi BUMDes Mekar Laba, Temukus, Banjar, Kabupaten Buleleng, berlangsung online, Kamis (26/1/2023). (Foto: Ady/mcw)
Males Baca?
Dalam perkara ini, JPU menyatakan kedua terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang telah durubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai pada dakwaan primair.
Editor: Ady
Berita Lainnya
BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan
Senin, 18 November 2024
Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom
Rabu, 01 Januari 2025
Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang
Sabtu, 07 Desember 2024
KPK Geledah Rumah Hingga Bongkar Brankas untuk Cari Bukti Korupsi Izin Tambang di Kaltim
Jumat, 25 Oktober 2024
KPK Telusuri Korupsi Dana Operasional Kepala Daerah Papua Lewat Saksi
Sabtu, 09 November 2024
Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid
Kamis, 09 Januari 2025
LBH Gerimis Kritisi Penunjukan Mantan Pj Wali Kota Sorong sebagai Ketua Pansel DPRP Jalur Otsus
Selasa, 05 November 2024
KPK Sita Vespa Rp1,5 Miliar dari Rumah Eks Dirut BUMN di Jakarta
Kamis, 09 Januari 2025
KPK Periksa Ahok terkait Korupsi LNG di Pertamina
Kamis, 09 Januari 2025
KPK Tetapkan Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Tersangka, Langsung Dipenjara
Rabu, 08 Januari 2025
KPK Panggil Anggota DPR Gerindra Anwar Sadad terkait Korupsi Dana Hibah
Rabu, 08 Januari 2025
KPK Turut Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Jaksel
Rabu, 08 Januari 2025
Periksa Dirut Hutama Karya Budi Harto, KPK Dalami Jual Beli Lahan Jalan Tol Sumatera
Rabu, 08 Januari 2025
KPK Didesak Usut Indikasi Korupsi Jokowi dan Keluarganya
Rabu, 08 Januari 2025
Komentar