Dua Terdakwa Korupsi BUMDes di Buleleng Dituntut Pidana Penjara Berbeda

Rabu, 29 Mei 2024 07:57 WITA

Card image

Sidang korupsi BUMDes Mekar Laba, Temukus, Banjar, Kabupaten Buleleng, berlangsung online, Kamis (26/1/2023). (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?

Dalam perkara ini, JPU menyatakan kedua terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang telah durubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai pada dakwaan primair.

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya