Dua Terdakwa Korupsi LPD Adat Serangan Dituntut Pidana Penjara Berbeda

Senin, 27 Mei 2024 14:21 WITA

Card image

Dua terdakwa dalam kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan, I Wayan Jendra dan Ni Wayan Sunita Yanti dituntut pidana penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, (29/11/2022). (Foto: Jef/mcw)

Males Baca?


DENPASAR - Dua terdakwa dalam kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan, I Wayan Jendra dan Ni Wayan Sunita Yanti dituntut pidana penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

Wayan Jendra yang merupakan Kepala LPD dituntut pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun), sementara terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti selaku Tata Usaha (TU) LPD Desa Adat Serangan dituntut 8 tahun penjara.

JPU korupsi di LPD Desa Adat Serangan, Catur Rianita Dharmawati dkk menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.  31 tahun 1999.

Hal itu sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

"Selain dipidana 7 tahun dan 6 bulan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa dalam sidang, Selasa (29/11/2022).

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Wayan Jendra untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.749.118.000,- secara tanggung renteng dengan Ni Wayan Sunita Yanti.

{bbseparator}

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut. 

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama empat tahun penjara," tegas jaksa.

Demikian pula dengan Ni Wayan Sunita Yanti yang dinilai jaksa bergaya hidup mewah selama bekerja di LPD Adat Serangan, juga didenda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.749.118.000,- secara tanggung renteng dengan Wayan Jendra.

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut. 

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama empat tahun penjara," tegas jaksa.

(Jeffry)


Komentar

Berita Lainnya