Dua Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Serangan Ditahan
Senin, 27 Mei 2024 14:21 WITA

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala, (Foto: Instagram)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015 sampai dengan 2020, IWJ dan NWSY diserahkan ke penuntut umum oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Penyerahan tersangka sekaligus barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala, Selasa (19/7/2022).
Penahanan keduanya dipisah. IWJ yang merupakan Kepala LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 sampai dengan 2020 dititipkan ke LP Kerobokan.
Sedangkan untuk tersangka NWSY selaku Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 sampai dengan 2020 dititipkan di Rutan Polresta Denpasar.
"Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan," tuturnya.
Kajari mengatakan, para tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999
sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dijelaskan, modus para tersangka mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan.
Di samping itu juga, para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga/ piutang pada buku kas LPD Desa Adat, para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.
Penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas, serta perbuatan tersebut memperkaya/ menguntungkan diri pribadi para tersangka maupun orang lain.
"Bahwa berdasarkan laporan penghitungan, akibat perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara/ daerah Cq. Keuangan LPD Desa Adat Serangan dengan nilai Rp3,7 miliar lebih," jelasnya. (ag)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Komentar