Penyidik Kejari Denpasar Periksa Bendahara LPD Desa Adat Serangan Sebagai Saksi

Rabu, 29 Mei 2024 04:35 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Pengungkapan kasus dugaan penyelewengan dana di LPD Desa Adat Serangan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terus berlanjut. 

Pemeriksaan sejumlah saksi yang diduga  mengetahui adanya perbuatan melawan hukum pun terus dilakukan. Terbaru, Kamis (16/12/2021) tim penyidik memeriksa 3 orang saksi dari LPD Desa Adat Serangan. 

“Hari ini, Senin tanggal 16 Desember 2021 tim penyidik memeriksa tiga orang saksi pegawai LPD Desa Adat Serangan,”terang Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Kamis (16/12/2021).

Tiga saksi yang diperiksa adalah KMJ yang menjabat di bagian kredit, NTD selaku Bendahara LPD Desa Adat Serangan dan KRS yang menjabat sebagai kolektor tabungan di LPD Desa Adat Serangan. 

“Ketiga saksi ini diperiksa oleh penyidik hingga sore hari pukul 15.00 Wita. Mengenai apa yang didapat dari ketiga saksi ini, kami tidak bisa ungkap sekarang,” ujar Eka Suyantha. 

Sementara itu dari sumber yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan yang diduga menyebabkan kerugian lebih dari Rp 5 miliar ini pihak penyidik sejatinya telah mengantongi nama calon tersangka. 

Soal ini tidak dibantah dan juga tidak dibenarkan oleh Kasi Intel .” Kalau calon tersangka saya tidak berani bilang sudah ada atau belum, tapi kalau mengarah, sudah ada karena memang dalam kasus ini sudah ditemukan perbuatan melawan hukumnya,” jawabnya. 


Halaman :
  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya