Saksi dari BPN Badung Ungkap Kebohongan Jaksa Gadungan

Rabu, 29 Mei 2024 04:59 WITA

Card image

Males Baca?


MCWNEWS.COM, DENPASAR - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan mengaku-ngaku sebagai Jaksa, Kamis (16/12/2021) kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Sidang yang dipimpin hakim Ketut Kimiarsa masih mengagendakan pemeriksaan saksi.

Dalam sidang daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovis Pusnawan dan Hari Soetopo menghadirkan satu orang saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar I Putu Eka Suyantha, Kamis (16/12/2021) mengatakan, saksi atas nama Anak Agung Alit Emi Yama Gemi dihadirkan di muka sidang untuk membongkar aksi tipu-tipu terdakwa Setiadji Munawar. 

Asli tipu-tipu terdakwa terhadap korban Liana Rosita Irwawan yang dibongkar oleh saksi adalah terkait pemblokiran sertifikat hak milik (SHM) dan juga permohonan hak tanggung sebagaimana dijanjikan terdakwa kepada korban. 

Menurut saksi yang menjabat sebagai Penata Pertanahan Pertama selaku Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara di BPN Bandung, terdakwa tidak pernah memohonkan untuk pemblokiran sertifikat maupun permohonan hak tanggung. 

“Seingat saksi, terdakwa tidak pernah datang ke BPN Badung untuk melakukan pemblokiran sertifikat tanah,” terang Eka Suyantha menirukan perkataan saksi saat sidang yang digelar secara daring itu.


Halaman :
  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya