Saksi dari BPN Badung Ungkap Kebohongan Jaksa Gadungan
Rabu, 29 Mei 2024 04:59 WITA

Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan mengaku-ngaku sebagai Jaksa, Kamis (16/12/2021) kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sidang yang dipimpin hakim Ketut Kimiarsa masih mengagendakan pemeriksaan saksi.
Dalam sidang daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovis Pusnawan dan Hari Soetopo menghadirkan satu orang saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar I Putu Eka Suyantha, Kamis (16/12/2021) mengatakan, saksi atas nama Anak Agung Alit Emi Yama Gemi dihadirkan di muka sidang untuk membongkar aksi tipu-tipu terdakwa Setiadji Munawar.
Asli tipu-tipu terdakwa terhadap korban Liana Rosita Irwawan yang dibongkar oleh saksi adalah terkait pemblokiran sertifikat hak milik (SHM) dan juga permohonan hak tanggung sebagaimana dijanjikan terdakwa kepada korban.
Menurut saksi yang menjabat sebagai Penata Pertanahan Pertama selaku Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara di BPN Bandung, terdakwa tidak pernah memohonkan untuk pemblokiran sertifikat maupun permohonan hak tanggung.
“Seingat saksi, terdakwa tidak pernah datang ke BPN Badung untuk melakukan pemblokiran sertifikat tanah,” terang Eka Suyantha menirukan perkataan saksi saat sidang yang digelar secara daring itu.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar