Saksi dari BPN Badung Ungkap Kebohongan Jaksa Gadungan
Rabu, 29 Mei 2024 04:59 WITA

Males Baca?
Atas pengakuan itu, maka unsur penipuan sudah mulai nampak.
Dengan pemeriksaan terhadap saksi Anak Agung Alit Emi Yama Gemi maka sudah tidak ada lagi saksi yang akan diajukan oleh pihak jaksa. Sehingga pada sidang berikutnya masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa.
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan saksi pegawai Kejaksaan Tinggi Bali atas nama I Nyoman Suwarna.
Hadirnya saksi Suwarna ini makin menyudutkan terdakwa karenang mengungkap identitas terdakwa sebagai jaksa gadungan alias jaksa palsu.
Dari pengakuan Suwarna, terdakwa bukanlah seorang jaksa karena nama terdakwa yaitu, Setiadji Munawar tidak ada dalam data kepegawaian pada Kejaksaan RI.
Diberitakan pula, atas aksi terdakwa yang mengaku-ngaku sebagai jaksa yang bertugas di Jakarta serta bisa menyelesaikan persoalan hukum, korban Liana Rosita Irawan mengalami kerugian hingga Rp256 juta.
Namun beredar kabar bahwa terdakwa sudah mengembalikan kerugian yang dialami korban. (eli)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar