Saksi dari BPN Badung Ungkap Kebohongan Jaksa Gadungan

Rabu, 29 Mei 2024 04:59 WITA

Card image

Males Baca?

Atas pengakuan itu, maka unsur penipuan sudah mulai nampak. 

Dengan pemeriksaan terhadap saksi Anak Agung Alit Emi Yama Gemi maka sudah tidak ada lagi saksi yang akan diajukan oleh pihak jaksa. Sehingga pada sidang berikutnya masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa. 

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan saksi pegawai Kejaksaan Tinggi Bali atas nama I Nyoman Suwarna.

Hadirnya saksi Suwarna ini makin menyudutkan terdakwa karenang mengungkap identitas terdakwa sebagai jaksa gadungan alias jaksa palsu. 

Dari pengakuan Suwarna, terdakwa bukanlah seorang jaksa karena nama terdakwa yaitu, Setiadji Munawar tidak ada dalam data kepegawaian pada Kejaksaan RI. 

Diberitakan pula, atas aksi terdakwa yang mengaku-ngaku sebagai jaksa yang bertugas di Jakarta serta bisa menyelesaikan persoalan hukum, korban Liana Rosita Irawan mengalami kerugian hingga Rp256 juta. 

Namun beredar kabar bahwa terdakwa sudah mengembalikan kerugian yang dialami korban. (eli)


Halaman :
  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya