Dukung RSD Mangusada Jalankan Programnya, Kejari Badung Lakukan Ini
Senin, 27 Mei 2024 14:21 WITA

Kejaksaan Negeri Badung melakukan penandatangan kerja sama dengan RSD Mangusada Badung, Rabu (1/2/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Kabupaten Badung.
Hal ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada seksi perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Badung.
"Di antaranya dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya terhadap permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh Rumah Sakit Daerah Mangusada Kabupaten Badung," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, Rabu (1/2/2023).
Dalam memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lain lanjutnya, JPN tidak memerlukan biaya (no fee) karena akan didukung penuh oleh seluruh bidang yang ada di Kejari Badung.
Ia menerangkan, selaku satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Badung lanjutnya, rumah sakit tersebut memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini kata Kajari, JPN mampu memitigasi resiko permasalahan hukum yang dialami oleh Rumah Sakit Daerah Mangusada Kabupaten Badung.
"Tujuannya agar pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terhambat, serta dapat mendukung rumah sakit dalam menjalankan program-programnya agar berjalan dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Badung," tuturnya.
Reporter: Agung
Editor:
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar