Edarkan Sabu, Pria Pengangguran Divonis 7 Tahun Penjara
Selasa, 28 Mei 2024 14:40 WITA
Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/7/2023). (Foto: Ilustrasi/Sul/MCW)
Males Baca?
Saat itu terdakwa terpantau keluar dari kosnya menuju sebuah warung. Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa. Terdakwa langsung digeledah dan dibawa ke kosnya.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 paket sabu seberat 8,37 gram, 1 bendel plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 1 buah alat idap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya.
Sementara itu dari interogasi sementara, terdakwa mengaku mendapatkan sabu itu Bab (buron). Terdakwa diperintah oleh Bab untuk mengambil dan menempel kembali paket sabu itu dengan upah Rp25 ribu untuk sekali tempel.
Reporter: Sul
Editor: Ady
Komentar