Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kamis, 20 Juni 2024 15:42 WITA

Card image

Sidang vonis Anggota BPK Achsanul Qosasi Digelar di PN Jakpus, Kamis (20/6/2024)

Males Baca?

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara terhadap mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Achsanul juga didenda Rp250 juta. 

Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum. Ia terbukti bersalah terkait kasus korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024). 

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang memberatkan yakni, terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Sementara hal-hal yang meringankan, Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD2.640 juta yang setara dengan Rp40 miliar. 

Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim pun membacakan putusan terhadap Terdakwa Sadikin Rusli. Ia dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp150 juta. 

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan Sadikin Rusli

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya