Eks Menteri Perdagangan Diperiksa Kejagung
Senin, 27 Mei 2024 14:22 WITA

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.
Ia diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara di atas," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (22/6/2022).
Selain eks Mendag, Kejaksaan Agung juga memerisa SH, selaku Karyawan PT. Tripura Argo Persada.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara ini.
Selain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial IWW, ada empat orang lain yang dijadikan tersangka.
Keempat orang tersebut di antaranya Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SM.
General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas berinisial PTS, serta LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI.
Kendati telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, Kejaksaan Agung belum berhenti melakukan penyidikan kasus tersebut. (ag)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar