Eks Pajak Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan Cuci Uang Rp100 M
Selasa, 28 Mei 2024 14:43 WITA

Rafael Alun Trisambodo (tengah), saat mendengar dakwaan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, (30/8/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo telah menerima gratifikasi hingga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun dan istrinya didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Sedangkan nilai pencucian uang Rafael Alun dan istrinya mencapai lebih dari Rp100 miliar.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata Jaksa Wawan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, (30/8/2023).
Jaksa menguraikan peran Ernie Meike Torondek dalam dugaan penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun. Jaksa menyebut Rafael Alun menggunakan istrinya untuk menampung uang lewat perusahaan.
Rafael diduga sengaja menjadikan Ernie Meike Torondek sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham di PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Kemudian, gratifikasi dari para wajib pajak diterima Rafael Alun lewat PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) dan PT Cubes Consulting.
Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp1,6 miliar dari para wajib pajak. Selain itu, Rafael Alun juga menerima dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp2,56 miliar.
Kemudian, Rafael Alun juga menerima uang sebesar Rp4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang tersebut merupakan pendapatan Rafael Alun atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rafael Alun disebut juga menerima Rp6 miliar yang disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat. Uang yang disamarkan dalam bentuk rumah itu diberikan oleh anak usaha PT Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar selaku wajib pajak di Kantor Pusat DJP Jakarta.
Terakhir, Rafael disebut menerima uang sejumlah Rp2 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar